China Perketat Perceraian, Permudah Pernikahan

Pemerintah China tengah menggodok aturan baru untuk mempermudah pernikahan dan mempersulit perceraian. Rancangan amandemen Peraturan Pendaftaran Pernikahan yang dirilis Kementerian Urusan Sipil bertujuan membangun keluarga bahagia dan harmonis.

Aturan ini hanya berlaku untuk permohonan perceraian di kantor pendaftaran, bukan melalui gugatan hukum. Kementerian berdalih, masa tunggu 30 hari diterapkan untuk mengurangi perceraian impulsif.

Selain itu, rancangan aturan baru juga akan mempersulit perceraian. Sebelumnya, pasangan harus mendaftar rumah tangga resmi dan menikah di tempat pendaftaran. Namun, aturan baru memungkinkan pernikahan hanya dengan kartu identitas di mana saja di China.

Langkah ini diambil karena semakin banyak anak muda memilih melajang di tengah upaya pemerintah meningkatkan angka kelahiran yang menurun. Rancangan peraturan baru juga memuat masa tunggu 30 hari jika salah satu pihak menarik permohonan perceraian.

Menurut South China Morning Post, China tengah mengalami penurunan populasi yang cepat dan penuaan yang lebih cepat. Hal ini memicu krisis demografi yang menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Beberapa netizen berpendapat bahwa revisi undang-undang ini dapat memperpanjang pernikahan tidak bahagia dan membatasi kebebasan pribadi. Namun, juru bicara Kementerian menegaskan bahwa revisi aturan berfokus pada kemudahan menikah karena banyak orang tidak tinggal di tempat rumah tangga mereka terdaftar.

Kementerian juga menekankan bahwa aturan baru tidak akan memengaruhi hak untuk bercerai. Mereka masih dapat mengajukan gugatan cerai atau mengajukan gugatan hukum. Jika seseorang merasa terancam oleh pihak lain, mereka dapat mencari bantuan melalui jalur hukum, kata pihak Kementerian.